Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan uji kompetensi nasional tahun 2018, mohon Bapak dan Ibu selaku pimpinan institusi untuk memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut:
    a) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;
    b) Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
    c) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.
  2. Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.
  3. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan melalui sistem registrasi onlinedengan batas waktu dan alamat laman sebagai berikut:
Periode I Periode II Periode III
29 Januari – 10 Februari 2018 21 Mei – 2 Juni 2018 20 Agustus – 1 September 2018

a) Uji kompetensi DIII Kebidanan: ristekdikti.go.id
b) Uji kompetensi DIII Keperawatan: ristekdikti.go.id
c) Uji kompetensi Profesi Ners: ristekdikti.go.id

  1. Uji kompetensi nasional diselenggarakan oleh panitia nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 124/M/KPT/2016 tentang Panitia Uji Kompetensi Nasional Program Diploma III Kebidanan, Program DIII Keperawatan dan Program Profesi Ners pada periode sebagai berikut:
Program Studi Periode I Periode II Periode III
DIII Kebidanan 23 – 24 Maret 2018 13 – 14 Juli 2018 26 – 27 Oktober 2018
DIII Keperawatan 9 – 10 Maret 2018 27 – 28 Juli 2018 12 – 13 Oktober 2018
Profesi Ners 23 – 24 Maret 2018 20 – 22 Juli 2018 19 – 21 Oktober 2018
  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 tentang Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners adalah sebagai berikut:
    a) Program Diploma III Kebidanan dan Diploma III Keperawatan sebesar Rp 225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
    b) Program Profesi Ners sebesar Rp 275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada klausul 5 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal,

TTD.

Intan Ahmad

Tembusan

  1. Sekjen Kemristekdikti;
  2. Kepala BPPSDM Kesehatan, Kemenkes;
  3. Ketua AIPNI, AIPKIND, AIPViKI, IBI dan PPNI;
  4. Ketua Himpunan PT bidang Kesehatan

Sumber : http://ukners.dikti.go.id