Pengantar


Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas/institut merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Maka dari itu dibentuklah SATGAS PPKS dilingkungan Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam dengan tujuan diantaranya

  • Mencegah terjadinya kekerasan seksual
  • Memberikan perlindungan kepada korban
  • Menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan tindakan yang tepat dan berkeadilan

STRUKTUR SATGAS PPKS

DOKUMEN

GALERI