VISI:

Menjadi Program Studi Keperawatan D.III yang unggul dalam intervensi keperawatan gawat darurat traumatik dan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing secara nasional dan regional Asia pada tahun 2021.

MISI:

  1. Meningkatkan kualitas Dosen melalui pendidikan formal berjenjang dan berlanjut serta non formal melalui pendidikan dan pelatihan non gelar.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang terselenggaranya proses pembelajaran.
  3. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum Program Studi Keperawatan D.III Akper MEDISTRA Lubuk Pakam dengan keunggulan intervensi keperawatan gawat darurat traumatik.
  4. Melaksanakan penelitian sesuai dengan roadmap penelitian di bidang keperawatan terutama intervensi keperawatan gawat darurat traumatik.
  5. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan hasil penelitian di bidang intervensi keperawatan terutama keperawatan gawat darurat traumatik.
  6. Memperluas jaringan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  7. Melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Program Studi.

TUJUAN:

  1. Menghasilkan lulusan Ahli Madya Keperawatan yang berkompeten dan unggul di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik, sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – Undang RI Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang – Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – Undang RI Nomor: 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 37 tahun 2009 tentang Dosen; Permendikbud RI Nomor: 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI; Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; KepMendiknas RI Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  2. Menghasilkan penelitian yang bermutu di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Surat Keputusan Direktur Nomor: 11/B.12/APM-LP/VIII/2012tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  3. Melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik, sesuai dengan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor: 11/B.12/APM-LP/VIII/2012  tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  4. Terjalinnya kerjasama yang baik dengan institusi di dalam maupun luar negeri dalam upaya meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor: 149/B.12/APM-LP/VIII/2012 tentang Pedoman Kerjasama Institusional.
  5. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Studi, sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Surat Keputusan Direktur  Nomor: 168/B.12/APM-LP/IX/2012 tentang Tim Penjaminan Mutu Tingkat Program Studi Keperawatan D.III.